Umar bin al-Khaththab r.a. berkata: Saya memberikan kuda kepada seseorang dalam jihad fi sabilillah maka kuda itu disia-siakan oleh orang yang saya beri itu. Lalu saya bermaksud membelinya kembali dengan sangkaan bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Maka saya bertanya kepada Nabi saw. Dijawab, “Jangan engkau membeli dan jangan engkau menarik kembali sedekahmu, meskipun ia memberikan kepadamu dengan harga satu dirham. Karena orang yang menarik kembali sedekahnya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya.
(Bukhari – Muslim)

